Tanya Jawab (T_ _J) Terjemahan Bahasan Pajak
Tuesday, 21 March 2017
Jual Smartwatch | Tokopedia
Jual Smartwatch | Tokopedia: Jual smartwatch Sony, Samsung, LG, Motorola, Speedup termurah dan terlengkap hanya di Tokopedia.
Jual Nomor Perdana & Voucher | Tokopedia
Jual Nomor Perdana & Voucher | Tokopedia: Jual nomor perdana & voucher murah dan lengkap hanya di Tokopedia.
Jual Aneka Koleksi Fashion Pria Terbaru | Tokopedia
Jual Aneka Koleksi Fashion Pria Terbaru | Tokopedia: Belanja produk fashion pria dari model terbaru dengan harga terbaik hanya di Tokopedia. Pengiriman praktis, transaksi aman & mudah.
Saturday, 18 March 2017
Jangka Waktu Penyelesaian Proses Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Time_Signal ::: 4 MEI 2016
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
Saya mau tanya, saya sedang mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk boss saya, biasanya prosesnya berapa lama ya pak.?
Permohonan pengukuhan dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www. pajak.go.id.
Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengukuhan secara elektronik, permohonan pengukuhan dapat dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dimana calon pengusaha kena pajak berdomisili atau mempunyai tempat usaha.
Terhadap permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat sebagaimana dimaksud diatas, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan KP2KP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
Apabila Saudara sudah mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, akan tetapi setelah 5 (lima) hari kerja belum mendapatkan surat keputusan Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka sebaiknya segera hubungi Kantor Pelayanan Pajak (Seksi Pelayanan tepatnya di Tempat Pelayanan Terpadu) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dimana anda mengajukan surat permohonan tersebut.
Tulisan Terkait:
tanya_jawab_prosedur_pajak
tanya_jawab_terbaru
Referensi:
Peraturan
Pasal
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
Saya mau tanya, saya sedang mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk boss saya, biasanya prosesnya berapa lama ya pak.?
Jawaban Konsultasi Pajak :
Permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan dengan cara :Permohonan pengukuhan dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www. pajak.go.id.
Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengukuhan secara elektronik, permohonan pengukuhan dapat dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dimana calon pengusaha kena pajak berdomisili atau mempunyai tempat usaha.
Terhadap permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat sebagaimana dimaksud diatas, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan KP2KP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
Apabila Saudara sudah mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, akan tetapi setelah 5 (lima) hari kerja belum mendapatkan surat keputusan Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka sebaiknya segera hubungi Kantor Pelayanan Pajak (Seksi Pelayanan tepatnya di Tempat Pelayanan Terpadu) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dimana anda mengajukan surat permohonan tersebut.
Tulisan Terkait:
tanya_jawab_prosedur_pajak
tanya_jawab_terbaru
Referensi:
Peraturan
Pasal
Kode Jenis Setoran Pajak Atas Proyek Yang Dananya Berasal Dari Hibah dan Pinjaman Luar Negeri
Time_Signal ::: 22 MEI 2016
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
Saya ingin tahu Kode Jenis Setoran Pajak yang tidak dipungut untuk proyek yang dananya berasal Dari Hibah dan Pinjaman Luar Negeri ?
Jawaban Konsultasi Pajak :
Kode Jenis Setoran Pajak PPN dan PPnBM Atas Proyek yang sumber dananya berasal dari Hibah atau Pinjaman dari Luar Negeri adalah sebagai berikut :
Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama yang sumber dananya dari Hibah atau Pinjaman dari Luar Negeri tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Sehingga Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap ''PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT''.
Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama yang sumber dananya dari Hibah atau Pinjaman dari Luar Negeri tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sehingga tidak ada penyetoran PPN dan PPnBM oleh karena itu tidak ada Kode Jenis Setoran Pajak untuk penyerahan tersebut.
Kode Jenis Setoran Pajak PPh Atas Proyek yang sumber dananya berasal dari Hibah atau Pinjaman dari Luar Negeri adalah sebagai berikut :
Pajak Penghasilan yang terutang oleh Kontraktor, Konsultan dan Pemasok Utama atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah..
Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah tersebut diatas pembayaran dari Bendaharawan atau badan lain yang ditunjuk, dibuatkan SSP PPh atau Bukti pemungutan PPh yang dibubuhi cap ''PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH''.
Kode Jenis Setoran Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah tersebut diatas adalah : sesuai dengan Kode Jenis Setoran Pajak berdasarkan PER-38/PJ/2009 dan terakhir diubah dengan PER-44/PJ/2015, yaitu berdasarkan jenis pajaknya, misalnya Kode Jenis Setoran Pajak untuk PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendaharawan dana APBN adalah : 411122-910. Jadi tidak ada kode khusus untuk Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah.
Artikel Terkait:
Referensi :
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
Saya ingin tahu Kode Jenis Setoran Pajak yang tidak dipungut untuk proyek yang dananya berasal Dari Hibah dan Pinjaman Luar Negeri ?
Jawaban Konsultasi Pajak :
Kode Jenis Setoran Pajak PPN dan PPnBM Atas Proyek yang sumber dananya berasal dari Hibah atau Pinjaman dari Luar Negeri adalah sebagai berikut :
Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama yang sumber dananya dari Hibah atau Pinjaman dari Luar Negeri tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Sehingga Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap ''PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT''.
Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama yang sumber dananya dari Hibah atau Pinjaman dari Luar Negeri tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sehingga tidak ada penyetoran PPN dan PPnBM oleh karena itu tidak ada Kode Jenis Setoran Pajak untuk penyerahan tersebut.
Kode Jenis Setoran Pajak PPh Atas Proyek yang sumber dananya berasal dari Hibah atau Pinjaman dari Luar Negeri adalah sebagai berikut :
Pajak Penghasilan yang terutang oleh Kontraktor, Konsultan dan Pemasok Utama atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah..
Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah tersebut diatas pembayaran dari Bendaharawan atau badan lain yang ditunjuk, dibuatkan SSP PPh atau Bukti pemungutan PPh yang dibubuhi cap ''PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH''.
Kode Jenis Setoran Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah tersebut diatas adalah : sesuai dengan Kode Jenis Setoran Pajak berdasarkan PER-38/PJ/2009 dan terakhir diubah dengan PER-44/PJ/2015, yaitu berdasarkan jenis pajaknya, misalnya Kode Jenis Setoran Pajak untuk PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendaharawan dana APBN adalah : 411122-910. Jadi tidak ada kode khusus untuk Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah.
Artikel Terkait:
Referensi :
Bagaimana Cara Perhitungan PPh Badan Apabila Peredaran Bruto Sebesar 250 Juta dan Penghasilan Kena Pajak Sebesar 10 Juta
Time_Signal ::::: 18 OKTOBER 2016
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
CV.Cahaya Timur adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha perjualan obat-obatan.
Kalau misalkan untuk Tahun Pajak 2016, CV.Cahaya Timur mempunyai Peredaran Bruto atau Penjualan Bruto sebesar Rp.250.000.000,00.
Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.10.000.000,00.
Berapa PPh Badan yang terutang ?
mohon bantuannya, terimakasih.
Jawaban Konsultasi Pajak :
Untuk Tahun Pajak 2016 Perhitungan PPh Badan yang terutang diatur sebagai berikut :
Tarif Pajak diterapkan berdasarkan besarnya peredaran usaha Final, Non Final dan Bukan Objek Pajak.
Tarif Pajak untuk peredaran usaha s/d 4,8 Milyar adalah 25 % x 50% x Penghasilan Kena Pajak.
Akan tetapi apabila untuk tahun pajak sebelumnya, Wajib Pajak Badan memiliki peredaran usaha sampai dengan 4,8 Milyar, maka atas penghasilan Wajib Pajak Badan tersebut dikenakan PPh Final (berdasarkan PP 46 Tahun 2013) dengan tarif pajak sebesar 1 % x Peredaran Usaha).
Apabila dalam kasus diatas Peredaran Usaha untuk Tahun Pajak 2015 besarnya lebih besar dari Rp. 4,8 Milyar, maka PPh Badan Terutang untuk Tahun Pajak 2016 adalah sebesar :
25 % x 50 % x 10.000.000 = 1.250.000
Apabila dalam kasus diatas Peredaran Usaha untuk Tahun Pajak 2015 besarnya sampai dengan Rp. 4,8 Milyar, maka PPh Badan Terutang untuk Tahun Pajak 2016 adalah sebesar :
1 % x 250.000.000 = 2.500.000
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
CV.Cahaya Timur adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha perjualan obat-obatan.
Kalau misalkan untuk Tahun Pajak 2016, CV.Cahaya Timur mempunyai Peredaran Bruto atau Penjualan Bruto sebesar Rp.250.000.000,00.
Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.10.000.000,00.
Berapa PPh Badan yang terutang ?
mohon bantuannya, terimakasih.
Jawaban Konsultasi Pajak :
Untuk Tahun Pajak 2016 Perhitungan PPh Badan yang terutang diatur sebagai berikut :
Tarif Pajak diterapkan berdasarkan besarnya peredaran usaha Final, Non Final dan Bukan Objek Pajak.
Tarif Pajak untuk peredaran usaha s/d 4,8 Milyar adalah 25 % x 50% x Penghasilan Kena Pajak.
Akan tetapi apabila untuk tahun pajak sebelumnya, Wajib Pajak Badan memiliki peredaran usaha sampai dengan 4,8 Milyar, maka atas penghasilan Wajib Pajak Badan tersebut dikenakan PPh Final (berdasarkan PP 46 Tahun 2013) dengan tarif pajak sebesar 1 % x Peredaran Usaha).
Apabila dalam kasus diatas Peredaran Usaha untuk Tahun Pajak 2015 besarnya lebih besar dari Rp. 4,8 Milyar, maka PPh Badan Terutang untuk Tahun Pajak 2016 adalah sebesar :
25 % x 50 % x 10.000.000 = 1.250.000
Apabila dalam kasus diatas Peredaran Usaha untuk Tahun Pajak 2015 besarnya sampai dengan Rp. 4,8 Milyar, maka PPh Badan Terutang untuk Tahun Pajak 2016 adalah sebesar :
1 % x 250.000.000 = 2.500.000
Dasar Penentuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Dokter Sebesar 40 %
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
Darimanakah Dasar Penentuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Dokter ?
Jawaban Konsultasi Pajak :
Untuk Perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 adalah sebagai berikut :
Dasar Penentuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Dokter Sebesar 50 % adalah berdasarkan PER-17/PJ/2015 Tanggal 10 April 2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Daftar Norma Penghitungan Penghasilan Neto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dilihat pada Lampiran I PER-17/PJ/2015 Tanggal 10 April 2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Lampiran PER-17/PJ/2015 Tanggal 10 April 2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto selengkapnya silahkan klik di :
Daftar Norma Penghitungan Penghasilan Neto Lampiran PER-17/PJ/2015 Tanggal 10 April 2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Untuk Perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2015 adalah sebagai berikut :
Dasar Penentuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Dokter Sebesar 40 % adalah berdasarkan KEP-536/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan.
Daftar Norma Penghitungan Penghasilan Neto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dilihat pada Lampiran KEP-536/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000.
Lampiran KEP-536/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000 selengkapnya silahkan klik di :
Daftar Norma Penghitungan Penghasilan Neto Lampiran KEP-536/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000.
Darimanakah Dasar Penentuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Dokter ?
Jawaban Konsultasi Pajak :
Untuk Perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 adalah sebagai berikut :
Dasar Penentuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Dokter Sebesar 50 % adalah berdasarkan PER-17/PJ/2015 Tanggal 10 April 2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Daftar Norma Penghitungan Penghasilan Neto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dilihat pada Lampiran I PER-17/PJ/2015 Tanggal 10 April 2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Lampiran PER-17/PJ/2015 Tanggal 10 April 2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto selengkapnya silahkan klik di :
Daftar Norma Penghitungan Penghasilan Neto Lampiran PER-17/PJ/2015 Tanggal 10 April 2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Untuk Perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2015 adalah sebagai berikut :
Dasar Penentuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Dokter Sebesar 40 % adalah berdasarkan KEP-536/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan.
Daftar Norma Penghitungan Penghasilan Neto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dilihat pada Lampiran KEP-536/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000.
Lampiran KEP-536/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000 selengkapnya silahkan klik di :
Daftar Norma Penghitungan Penghasilan Neto Lampiran KEP-536/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000.
Subscribe to:
Comments (Atom)